Limbah Rumah Tangga RM Papin 2 Dibuang Ke Laut

1 Maret 2021
Ankasapost.com|Situbondo

Indahnya Wahana Wisata Pantai Pasir Putih Situbondo sedikit tercemari oleh saluran limbah rumah makan Papin 2 yang menurut warga sekitar Pasir Putih sudah bertahun tahun tak terurus tata kelola limbahnya

Melihat tidak termanajemennya limbah rumah tangga dari Rumah Makan Papin 2 yang berada di dalam lokasi wisata Pasir Putih ini, Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia E.A.N Pelupessy SH, MH melakukan audiensi dengan Kepala Desa Pasir Putih H. Syaenal Arifin di RM Papin 2 sebagai bentuk koordinasi lintas sektor antar lembaga dan koreksi legal formal terhadap kasus tersebut.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan demikian juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo No.50 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pada Pasal 4 Ayat 3 sub.c disebutkan bahwa  sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan; yang demikian itu akan menjadi cukup bukti bagi kami Masyarakat Transparansi Indonesia untuk memberikan penilaian setelah melakukan audiensi dengan pengelola kawasan wisata Pasir Putih Situbondo setelah terbit laporan lanjutan kepada desk Jakstrada di Surabaya, pungkas pria bertato ini. (ery)

Komentar